Revisi UU TNI Mengacu pada 3 Pasal, Ini Poin Pentingnya

 

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto (tengah) didampingi KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak (kanan), dan Irjen TNI Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa (kiri) 

ReportID.com - Jakarta. DPR  RI menegaskan hanya ada tiga pasal yang dibahas dalam revisi Undang-Undang TNI atau RUU TNI. Hal ini sekaligus menjawab draft-draft yang beredar di sosial media dinilai berbeda dengan yang dibahas. Revisi UU TNI bertujuan untuk memperkuat kedudukan TNI sebagai salah satu institusi negara, di antaranya meningkatkan kemampuan TNI dalam menghadapi ancaman militer dan non-militer.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco menyebutkan, tiga pasal yang direvisi dalam UU TNI tersebut di antaranya Pasal 3, Pasal 53 dan Pasal 47. Pada Pasal 3 dijelaskan mengenai kedudukan TNI, di mana pada ayat 1 menyebutkan dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, TNI berkedudukan di bawah Presiden. Ayat 2 kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis TNI itu berada di dalam koordinasi Kementerian Pertahanan. Pasal 53 yakni tentang usia pensiun yang mengacu pada UU institusi lain. Di mana, batas usia pensiun ditentukan antara 55 tahun sampai dengan 62 tahun. Pasal 47 terkait prajurit dapat menduduki jabatan pada Kementerian atau Lembaga (K/L).

Sebelumnya, penyetujuan RUU ini telah disetujui oleh Komisi I DPR RI dengan pembentukan Panitia Kerja (Panja). Hal itu disampaikan Ketua Komisi I DPR RI dan Ketua Panja, Utut Adianto, dalam rapat bersama Pemerintah. 
Utut menjelaskan jika RUU TNI akan mencakup beberapa aspek penting, di antaranya ketentuan umum, jati diri TNI, kedudukan, peran, fungsi, tugas, postur organisasi, pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI, serta kesejahteraan prajurit.

3 Poin Penting RUU TNI 
RUU TNI tentang apa dapat dirangkum dalam tiga poin penting yang tengah menarik perhatian publik. Berikut poin-poinnya:
  1. TNI Bisa Masuk Jabatan Publik
    Jika mengacu pada aturan sebelumnya yakni Pasal 47 Ayat 2 dalam UU TNI, seorang TNI aktif tidak boleh menjabat di kementerian atau lembaga sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun. Namun dalam RUU TNI terbaru, perwira TNI aktif dapat menjabat di 16 kementerian/lembaga (K/L) berikut:

    1. Koor Bid Polkam
    2. Pertahanan Negara
    3. Setmilpres
    4. Intelijen Negara
    5. Sandi Negara
    6. Lemhannas
    7. Dewan Pertahanan Nasional (DPN)
    8. SAR Nasional
    9. Narkotika Nasional
    10. Kelautan dan Perikanan
    11. BNPB
    12. BNPT
    13. Keamanan Laut
    14. Kejagung
    15. Mahkamah Agung
    16. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)

  2. Batas Usia Pensiun
    Pada Pasal 43 UU TNI, batas usia pensiun bintara tamtama adalah 53 tahun. Kemudian batas usia pensiun bagi perwira adalah 58 tahun. Dalam RUU ini, batas usia pensiun ditambahkan. Untuk bintara tamtama menjadi 55 tahun dan perwira menjadi 58-62 tahun sesuai pangkat. Khusus bintang 4, usia pensiun disesuaikan dengan kebijakan presiden.

  3. Kedudukan TNI di Bawah Kemenhan
    Terakhir, kedudukan TNI dapat berada di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan



Sumber:

KONTAN.CO.ID - Dasco Sebut Revisi UU TNI Hanya Mengacu pada Tiga Pasal, Ini Detailnya 
DETIKEDU - RUU TNI Tentang Apa? Ini 3 Poin Pentingnya
DETIKNEWS - 
Isi Pasal 47 RUU TNI, Prajurit Bisa Ditempatkan di 16 Kementerian/Lembaga
TEMPO.CO.ID - 
Penjelasan Terbaru Istana tentang Revisi UU TNI
ANTARA - Ketua MPR: Revisi UU TNI disesuaikan dengan perkembangan zaman

Post a Comment

Previous Post Next Post