KPU Jateng Patuh Putusan MK, Bersiap Gelar Pemilu Nasional dan Daerah Secara Terpisah

 

Ilustrasi pelaksanaan Pilkada 2024
(Foto: Dede Sudiana - Shutterstock)
ReportID - Semarang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah menyatakan siap menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan desain pemilu serentak mulai 2029.

Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 tersebut memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah, mengakhiri sistem “lima kotak” yang selama ini diterapkan.

Ketua KPU Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, menegaskan pihaknya akan tunduk pada setiap aturan yang disahkan oleh pembentuk undang-undang. “Prinsip kami, apapun keputusan pembentuk undang-undang dalam hal ini DPR, pasti kami laksanakan. KPU adalah lembaga pelaksana undang-undang yang nasional, tetap, dan mandiri,” katanya di Semarang, Selasa (1/7/2025).

Pemisahan pemilu nasional dan daerah diatur dengan jarak minimal dua tahun atau maksimal dua tahun enam bulan.

Pemisahan Pemilu dinilai sebagai langkah mitigasi dan ideal guna menekan risiko jatuhnya korban jiwa penyelenggara. Desain pemilu serentak sebelumnya mengharuskan bekerja ekstra keras.


Sumber:



Post a Comment

Previous Post Next Post